Archive for November 2016

Perusahaan YEEPEE


1.      Ringkasan eksekutif
1.1.YEEPEE adalah suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang pakaian pembuatan baju (kaos). Produk yang ditawarkan adalah kaos berkonsep batik, serta kata motivasi melalui kata yang bermakna. Batik yang digunakan adalah batik tulis dan kata-kata yang digunakan adalah kata yang sifatnya  tidak menggambarkan sifat dari pemakainya sehingga pemakai merasa nyaman untuk memakainya.
1.2.Visi Yeepe adalah menjadi pusat penjualan batik dan kaos motivasi terbesar di kota bandung. Misi Yeepee adalah menciptakan kepuasan pelanggan dengan memberikan pelayanan cepat dan mudah, memproduksi kaos sesuai keinginan pelanggan dan bermutu terbaik, membangun hubungan kerja sama yang baik dengan penyalur, menjaga kualitas produk. Tujuan Yeepee adalah menjadikan pengguna kaos batik lebih berkesan mencintai produk dalam negeri , menjadikan pelanggan lebih berkesan menggunakan kaos motivasi dengan kata –kata yang tertulis pada kaos, sebagai media bagi anak muda maupun masyarakat umum untuk memotivasi diri sendiri dan orang lain, memotivasi masyarakat khususnya anak muda agar lebih mencintai produk indonesia, menghasilkan produk sesuai perkembangan dalam dunia fashion, menyediakan lapangan pekerjaan bagi tenaga kerja yang ada dikota bandung.
1.3.Daftar anggota tim manajemen perusahaan Afif Rahmadian (Pemilik Perusahaan), Andika Pratama (Bagian Promosi dan Periklanan), Nanda Tri (Bagian Perijinan serta Penjahitan), Nurcahaya Sinaga (Sekretaris dan Bendahara), Ridho Amdeni (Bagian Penyaluran dan Penyablonan).
2.      Situasi saat ini
2.1.Lokasi perusahaan Yeepee masih berada di kota bandung, perusahaan merencanakan lokasi perusahaan Yeepee akan berada pada kot-kota besar di jawa barat serta jakarta.
2.2.Segmentasi pasar yang ingin dilayani dari Yeepee adalah masyarakat yang khusus tinggal diwilayah perkotaan bandung terlebih pada kalangan muda baik pelajar, pekerja, maupun mahasiswa. Anak muda yang memiliki gaya hidup modern dan berbeda dengan orang lain.
3.      Competitor and Issues Analysis (Analisis Pesaing dan isu)
3.1.Dalam dunia bisnis kita akan menemukan pesaing yang siap bersaing  melawan bisnis yang lain baik dalam bidang bisnis yang sama maupun pada bidang bisnis yang berbeda. Pada bisnis pakaian terdapat pesaing dalam berbagai hal. Pertama pesaing dalam hal model baju, celana, dan pakaian lain. Kemudian dalam hal harga pun ada persaingan agar semakin laris dipasaran. Dalam hal pemasaran juga ada persaingan contohnya promosi dengan menggunakan website.
Saat ini banyak sekali toko online yang menjual berbagai macam pakaian dalam kategori-kategori yang telah disediakanpada website tersebut. Hal tersebut membuat persaingan dalam bisnis pakaian menjadi semakin lebih ketat dan berusaha untuk lebih dikenal dan laris di masyarakat. Salah satu upaya agar tetap dapat bersaing dipasaran ialah dengan visi dan misi yang telah dibuat sebelumnya tentunya dengan tujuan pada bisnis tersebut.
4.      Untuk mengelola bisnis diperlukan suatu tujuan yang jelas agar dapat diperoleh hasil yang sesuai. Dengan adanya visi dan misi seperti berinovasi dalam setiap karya yang dihasilkan dan menjaga kualitas serta kepercayaan dari konsumen itu akan membuat bisnis tetap bertahan, agar dikenal, peningkatan penjualan, keuntungan.

5.      Marketing Strategies
a.       Fokuspenjualanprodukkeremaja
b.      Hasilkanberbagai model produkpakaian yang kreatifdanberinovasi
c.       Terdapatcirikhas(signature) dari model ataupun logo padasetiapproduk
d.      Relasiterhadapperusahaandanmengembangkanproduk yang lebihkompeten
e.       Iklan yang kreatifdanberkualitas

6.      Action Program (for 2 months)
No
Kegiatan
WaktuPelaksanaan
November
Desember
1
2
3
4
1
2
3
4
1
Rapatpendistribusianprodukke Bandung








2
Peningkatankuantitasproduksi








3
Quality Control danpengiriman








4
Maintenance mesindanpemeriksaan stock bahan









7.      Rincian Biaya
Sumber Modal
No
Sumber Modal
Jumlah
1
Modal Sendiri
   25,000,000.00
2
Modal Pinjaman
   20,000,000.00

Total
   45,000,000.00
Modal atau Investasi
No
Modal atau Investasi
Jumlah
Harga
Total
1
Screen
4
       350,000.00
     1,400,000.00
2
Photo Sol
4
       250,000.00
     1,000,000.00
3
Ulano
4
       300,000.00
     1,200,000.00
4
Lampu Neon 40 Watt
2
         50,000.00
         100,000.00
5
Rakel
4
       250,000.00
     1,000,000.00
6
Mannequins
3
         60,000.00
         180,000.00
7
Racks
6
         80,000.00
         480,000.00
8
Gunting Kain
3
         12,000.00
           36,000.00
9
Komputer
2
   4,000,000.00
     8,000,000.00
10
Mesin Cetak Stiker
2
       400,000.00
         800,000.00
11
Printer
2
       775,000.00
     1,550,000.00
12
Cat Rubber
7
       300,000.00
   21,000,000.00
13
Kain Katun Combat
3 (Meter)
         60,000.00
         180,000.00
14
Pita Label
4
           1,500.00
              6,000.00
15
Kertas Stiker
4
           1,000.00
              4,000.00

Total


   36,936,000.00
Sisa Setelah Pembelian
     8,064,000.00

8.      Supporting document
Dokumen pendukung (supporting document) adalah surat kelengkapan untuk memulai badan usaha produksi dan penjualan. Ada pula berikut isi dari dokumen pendukung membangun badan usaha perdagangan
prosedur pengurusan surat izin usaha
a.       NPWP  ( Nomor Pokok Wajib Pajak )
prosedur mendapatkan npwp adalah sebagai berikut :
1.      Datang ke KPP
2.      sampaikan maksud dan tujuan  ke pengurus NPWP
3.      anda akan di berikan formulir / from blanko isian dan akan dijelaskan oleh petugas cara mengisinya.
4.      formulir di isi dan jangan lupa menulis tanda tangan dan cap ( bagi perusahaan / UD )
5.      kembalikan formulir isian dan di lampiri dokumen - dokumen di syaratkan ke KPP
6.      proses mendapatkan NPWP paling lama 1 minggu dan kartu daat di ambil setelahnya.
fungsi dari NPWP  adalah :
1.      untuk mengetahi identitas wajib pajak.
2.      menjaga ketertiban dalam pembayaraan pajak dan dalam pengawasan admin. Perpajakan
3.      untuk keperluan yang berubungan dengan pajak
4.      untuk mematuhi kewajiban perpajakkan misalnya, pengisian SPP
b.      IMB ( Izin Mendirikan Bangunan )
prosedur mengurus IMB :
1.      datang ke DPU untuk mengambil formulir permohonan IMB.
2.      Mengisi dengan petunjuk yang baik dan benar
3.      tanda tangani berkas dan kemudian minta pengesahan
4.      lampirkan gambar bangunan, perkiraan biaya bangunan , fotocopy KTP dan dan denah lokasi
5.      berkas tersebut di serahkan ke DPU
6.      petugas akan meneliti dan akan menggandakan verivikasi. setelah itu selesai dalam waktu 3 bulan .          IMB sudah selesai dan membayar restribusi sesuai perda masing-masing.
adanya hal-hal yang perlu diketahui mengenai pengurusan IMB
1        yang menentukan besar atau kecilnya biaya IMB adalah kronstruksi
2        setiap bangunan di dirikan oleh WNI, sesuai perda dan UU di wajibkan memiliki IMB.
3        untuk permohonan kredit bank, kepemilikan Ib termasuk pertimbangan uatama
c.       SITU ( Surat Izin Tempat Usaha )
prosedur pembuatan SITU
1.      membuat surat izin usaha adalah membuat surat surat pernyataan tidak keberatan kepada tetangga
2.      membuat surat keterangan domisili perusahaan meminta formulir ke kantor RT di lingkungan lokasi usaha.

untuk memperoleh SITU harus memenuhi syarat-syarat yang ada di SITU.
1)      Keamanan
2)      kesehatan   
3)      ketertiban
beberapa hal yang harus di ketahui saat pengurusan SITU
1)      harus menjaga keindahan lingkungan
2)      jangka waktu berlakunya SITU adalah selama usaha masih berjalan.

d.      SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )
prosedur pengurusan SIUP adalah sebagai berikut :
1)      mengambil blanko di dinas perdagangan
2)      menuliskan informasi sesuai data yang di perlukan oleh from blanko
3)      melampirkan berkas-berkas yang di perlukan sesuai dengan persyaratan.
4)      berkas yang sudah di isis dengan baik dan benar berikut lampiran di serahkan kembali ke kantor         dinas perdangangan.
5)      anda kan di berikan keterangan oleh petugas kapan SIUP bisa di ambil.

beberapa usaha yang tidak mewajibkan memiliki SIUP

a.       kantor cabang perusahaan
b.      perusahaan kecil / perorangan
c.       pedagang keliling.
e.       TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) 
1)      permohohnan tanda daftar perusahaan  yang berupa PT, dan yayasan yang harus mendapatkan pengesahan
2)      perusahaan mengambil formulir permohonan TDP di kantor dinas perindustrian
3)      perusahaan membayar biaya administrasi pendaftaran TDP sesuai dengan surat keputusan mentri perdangangan
4)      petugas kantor pendaftaran perusahaan kemudian memeriksa semua kelengkapan persyaratan.
f.       AMDAL  ( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan )
lingkungan hidup meliputi aspek fisika, kimia , biologi, ekonomi, budaya, dan kesehatan masyarakat.
1)      peraturan pemerintah no. 27 tahun 1999 tentang analisis MDL
2)      UU no.4 tahun 1982 mengenai pengelolaan LH
3)      peraturan pemerintah no.20 tahun 1990 mengenai pengendalian PA
4)      peraturan pemerintah no. 51 tahun 1993 tentang AMDAL
5)      UU no 5 tahun 1990
6)      syarat mentri negara lingkungan hidup no. 13.2325/MENLH/2r/ 9
7)      UU no. 24 tahun 1992 mengenai tata ruang
g.      NRB ( nomor rekening bank )
1)      datang ke bank dengan membawa bukti-bukti diri KTP,SIM dan lain-lain
2)      sampaikan maksud anda ke petugas ( bagian informasi ). anda kan di beri penjelasan dan formulir
3)      isi dengan baik dan benar sesuai dengan petunjuk
4)      petugas bank akan meneliti berkas  dan apabila sudah betul anda akan segera mendapatkan NRB anda


beberapa hal yang perlu diketahui dalam pengurusan NRB
a.       bank yang mengeluarkan NRB akan menjaga kerahasian keuangan nasabahnya.
b.      syarat suatu bank yang dapat di gunakan untuk transaksi usaha adalah bank tersebut sudah bonafide dan online
c.       NRB atau Nomor Rekening Bank untuk perusahaan minimal di miliki dua orang , yaitu bendahara dan manager 
h.      pendaftaran merk dagang
1)      Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat);
2)      Pemohon wajib melampirkan
a.       surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
b.      surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
c.       salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
d.      24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas;
e.       bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila permohonan diajukan menggunakan hak prioritas;
f.       fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;

g.      bukti pembayaran biaya permohonan.

Bisnis

Posted by : Ridho_Amdeni 0 Comments

- Copyright © 2013 People Dreams Never End - Shingeki No Kyojin - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -