Posted by : Ridho_Amdeni
Sabtu, 09 November 2013
PELAPISAN SOSIAL :
Pelapisan Sosial : perbedaan individu atau kelompok dalam masyarakat yang menempatkan seseorang pada kelas-kelas sosial sosial yang berbeda-beda secara hierarki dan memberikan hak serta kewajiban yang berbeda-beda pula antara individu pada suatu lapisan sosial lainnya.Pelapisan sosial muncul karena adanya sesuatu yang dianggap berharga dalam masyarakat. Menurut Pitirim Sorokin, sistem Pelapisan adalah pembedaan penduduk atau masyarakat kedalam kelas – kelas secara bertingkat, yang diwujudkan dalam kelas tinggi, kelas sedang dan kelas rendah.
MENURUT PARA AHLI :
*Pitirim A. Sorokin :
pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas
secara bertingkat (herarkis). Perwujudannya adalah kelas-kelas tinggi dan kelas
yang lebih rendah. Selanjutnya Sorokin, mengemukakan bahwa inti dari lapisan
sosial adalah tidak adanya keseimbangan dalam pembagian hak dan kewajiban,
kewajiban dengan tanggung jawab nilai-nilai sosial dan pengaruhnya di antara
anggota-anggota masyarakat.
*Paul B. Horton dan Chester L. Hunt :
sistem perbedaan status yang berlaku dalam suatu masyarakat.
*Soejono Soekanto :
pembedaan posisi seseorang atau kelompok dalam kedudukan
berbeda-beda secara vertikal.
* P.J. Bouman :
golongan manusia dengan ditandai suatu cara hidup dalam
kesadaran akan beberapa hak istimewa yang tertentu dan karena itu menuntut
gengsi kemasyarakatan.
*Astried S. Susanto :
hasil kebiasaan hubungan antarmanusia secara teratur dan
tersusun sehingga setiap orang, setiap saat mempunyai situasi yang menentukan
hubungannya dengan orang secara vertikal maupun mendatar dalam masyarakatnya.
*Bruce J. Cohen :
sistem yang menempatkan seseorang sesuai dengan kualitas
yang dimiliki dan menempatkan mereka pada kelas sosial yang sesuai.
DASAR-DASAR PEMBENTUKAN PELAPISAN SOSIAL :
KEKAYAAN (MATERI) :
barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, yang tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam berbelanja.
KEHORMATAN :
Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.
KEKUASAAN DAN WEWENANG :
Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya.
ILMU PENGETAHUAN :
Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor. Namun sering timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini jika gelar-gelar yang disandang tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu yang dikuasainya, sehingga banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang tidak benar untuk memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan membeli skripsi, menyuap, ijazah palsu dan lain lain.
SIFAT PELAPISAN SOSIAL :
1) Pelapisan Sosial Terbuka :
ini bersifat dinamis karena mobilitasnya sangat besar. Setiap anggota strata dapat bebas melakukan mobilitas sosial, baik vertikal maupun horisontal. Setiap orang memiliki kesempatan berusaha untuk menaikkan, menurunkan, maupun menstabilkan statusnya. - Seorang miskin karena usahanya bisa menjadi kaya, atau sebaliknya.
- Seorang yang rendah tingkat pendidikannya dapat memperoleh pendidikan yang lebih tinggi dengan usaha yang gigih.
2) Pelapisan Sosial Tertutup :
Pelapisan ini adalah stratifikasi dimana anggota dari setiap strata sulit mengadakan mobilitas (perpindahan) dari satu lapisan ke lapisan sosial yang lain. Dalam sistem ini, satu-satunya kemungkinan untuk masuk pada status tinggi dan terhormat dalam masyarakat adalah karena kelahiran atau keturunan.
3) Pelapisan sosial campuran :
sosial campuran merupakan kombinasi antara stratifikasi tertutup dan terbuka. Misalnya, seorang Bali berkasta Brahmana mempunyai kedudukan terhormat di Bali, namun apabila ia pindah ke Jakarta menjadi buruh, ia memperoleh kedudukan rendah. Maka ia harus menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di Jakarta.
Pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal itu terwujud berbagai bentuk sebagai berikut:
· Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan
umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban
· Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang
berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa
· Adanya pemimpin yang saling berpengaruh
· Adanya orang-orang yang dikecilkan
diluar kasta dan orang yang diluar perlindungan hukum
· Adanya pembagian kerja di dalam
suku itu sendiri
· Adanya pembedaan standar ekonomi dan
didalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum.
Pendapat tradisional tentang masyarakat primitif sebagai masyarakat yang komunistis yang tanpa hak milik pribadi dan perdagangan adalah tidak benar.
1. Terjadi dengan sendirinya.
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yagn menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdaarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena sifanya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari pada pelaisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.
2. Terjadi dengan disengaja
Sistem palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan secar jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaanini, maka didalam organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang ditempat mana letakknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secar vertical maupun horizontal.sistem inidapat kita lihat misalnya didalam organisasi pemeritnahan, organisasi politik, di perusahaan besar. Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem ialah :
- sistem fungsional : merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya saja didalam organisasi perkantoran ada kerja sama antara kepala seksi, dan lain-lain
- sistem scalar : merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal)
Pelapisan sosial dalam masyarakat terjadi pada bidang:
1. ekonomi , yaitu menjadi kelas atas, menengah dan bawah
2. status sosial, yaitu berkaitan dengan kedudukannya di masyarakat
3. politik, yaitu berdasarkan kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki seseorang
KESAMAAN DERAJAT :
Kesamaan Derajat Adalah : Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara.Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.intinya tidak ada perbedaan golongan atas atau golongan bawah.
NEGARA INDONESIA MEMULIKI LANDASAN MORAL ATAU HUKUM TENTANG PERSAMAAN DERAJAT :
#1. Landasan ideal : Pancasila
#2. Landasan konstitusional : UUD 1945 yaitu :
*Pembukaan UUD 1945 padea alinea ke 1,2,3,4
hak asasi mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang
sama dalam hukum dan pemerintahan serta hak asasi terhadap perlakuan tata
cara peradilan dan perlindungan hukum.
Alinea pertama adalah suatu pengakuan hak asasi kebebasan
atau kemerdekaan semua bangsa dari segala bentuk penjajahan dan penindasan
oleh bangsa lain.
Alinea kedua adalah pengakuan hak asasi sosial yang berupa
keadilan dan pengakuan asasi ekonomi yang berupa kemakmuran dan
kesejahteraan.
Alinea ketiga adalah hak kodrat yang dianugerahkan oleh
Tuhan Yang Maha Esa kepada semua bangsa.
Alinea keempat adalah memuat tujuan negara.
*Batang tubuh (pasal)UUD 1945 yaitu pasal
27,28,29,30,31,32,33,34.
Pasal 27
• ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang
dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
• ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 28,
Ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
Pasal 29 ayat 2,
kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh
negara
Pasal 31 ayat 1 dan 2,
Yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.
#3. Ketetapan MPR No IV/MPR/1999 tentang GBHN
Contoh Pelapisan Sosial
1. Pada masyarakat kota aspek kehidupan pekerjaan,
ekonomi, atau social politik lebih banyak system pelapisannya dibandingkan
dengan di desa.
2. Pada masyarakat desa kesenjangan (gap) antara klas
eksterm dalam piramida social tidak terlalu besar.
3. Pada masyarakat kota antara klas eksterm yang kaya
dan miskin cukup besar. Di daerah pedesaan tingkatannya hanya kaya dan
miskin saja.
4. Pada umumnya masyarakt pedesaan cenderung berada
pada klas menengah menurut ukuran desa, sebab orang kaya dan orang miskin
sering bergeser ke kota. Kepindahan orang miskin ini disebabkan tidak
mempunyai tanah, mencari pekerjaan ke kota atau ikut transmigrasi. Apa yang
dibutuhkan dan diinginkan dari golongan miskin ini sering desa tidak mampu
mengatasinya.
Contoh Kesamaan Derajat
Dalam lingkungan Berbangsa dan Bernegara :
1. Dibentuknya lembaga peradilan untuk menegakkan hukum
dan keadilan.
2. Adanya kebebasan dan pengakuan dalam memperoleh
pendidikan, pekerjaan dan
penghidupan yang layak.
3. Pemerintah memberikan hak dan kewajiban yang sama
kepada warga negaranya.
Dalam lingkungan Masyarakat :
1. Aktif dalam musyawarah, kerja bakti dalam masyarakat.
2. Aktif dalam kegiatan social di masyarakat.
3. Tidak membeda bedakan golongan masyarakat di sekitar
rumah kita
Dalam lingkungan Sekolah :
1. Sekolah memberikan hak dan kewajiban yang sama
kepada murid.
2. Jika ada murid terkena musibah, maka guru dan
teman-temanya membantu.
Dalam lingkungan Keluarga :
1. Orangtua bersikap demokratis.
2. Orangtua memberikan hak dan kewajiban yang sama
kepada anak-anaknya.
3. Apabila salah satu anggota keluarga membutuhkan
bantuan, maka seluruh keluarga
berusaha membantu.